Berita hari ini
Sorotan Tajam Proyek Drainase Pahlawan Seribu Rp9,4 Miliar: Minim APD hingga Pengawasan Dipertanyakan
Tangerang,
siber.news — Proyek rehabilitasi pedestrian dan drainase di ruas Jalan Pahlawan Seribu, Tangerang Selatan, senilai Rp9,4 miliar menuai sorotan tajam publik. Pekerjaan yang didanai APBD Provinsi Banten 2026 ini dinilai mengabaikan standar keselamatan kerja dan minim pengawasan ketat.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Jumat, 4 September 2026, para pekerja tampak melakukan galian tanpa mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai. Kondisi ini jelas membahayakan keselamatan fisik para pekerja di area lalu lintas padat.
Proyek yang dikerjakan oleh CV Karya Pelita Abadi ini juga tidak dilengkapi rambu peringatan, barikade, maupun pembatas keselamatan yang jelas. Situasi tersebut tidak hanya mengancam keselamatan pekerja, tetapi juga membahayakan para pengguna jalan yang melintas.
Material hasil galian tampak menumpuk sembarangan di bahu jalan dan berpotensi menyumbat fasilitas drainase. Tumpukan material ini dikhawatirkan membuat jalanan menjadi kotor, licin, serta memicu genangan air saat hujan turun.
Lemahnya pengawasan fisik di lokasi semakin terungkap dari pengakuan para tenaga kerja yang menyebut pelaksana proyek sangat jarang menampakkan diri. Keberadaan konsultan pengawas di bawah naungan PT Karaya Jaya Konsultan pun dipertanyakan karena tidak pernah terlihat mengontrol pekerjaan harian.
Para pekerja juga mengaku hampir tidak pernah melihat petugas pengawas dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten turun langsung ke lokasi. Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan instansi terkait terhadap proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.

Saat dikonfirmasi, pihak yang mengaku sebagai pelaksana di lapangan justru melempar tanggung jawab kepada seseorang bernama Ari. Alasan klasik sedang mendampingi Dinas Lingkungan Hidup diutarakan untuk menghindari pertanyaan wartawan terkait carut-marut proyek.
Padahal, kontrak bernilai Rp9,405 miliar dengan waktu pelaksanaan 150 hari kalender tersebut seharusnya dikawal ketat sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan K3. Mengengingat lokasi proyek berada di kawasan dengan mobilitas kendaraan yang tinggi, kelalaian pengamanan area kerja tidak bisa ditoleransi begitu saja.
Hingga berita ini diturunkan, pihak CV Karya Pelita Abadi maupun konsultan pengawas belum memberikan tanggapan resmi. Publik mendesak DPUPR Provinsi Banten segera turun tangan mengevaluasi pelaksanaan proyek dan menindak tegas pelanggaran di lapangan.






