Berita hari ini
Proyek Drainase Jl. Cikupa–Pasar Kemis Senilai Rp632 Juta Disorot, Diduga Abaikan Standar K3 dan Teknis Konstruksi
TANGERANG,
siber.news — Proyek pembangunan drainase di ruas Jalan Raya Otonom Cikupa, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan tajam. Pasalnya, pelaksanaan pekerjaan di lapangan diduga mengabaikan standar teknis konstruksi serta aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Berdasarkan papan informasi proyek, kegiatan dengan tajuk “Pembangunan Drainase Jl. Cikupa – Pasar Kemis” ini dikerjakan oleh CV. Hati Bersinar Nusantara. Proyek tersebut menyerap anggaran APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026 senilai Rp632.949.400,00 dengan waktu pelaksanaan 60 hari kalender.
Namun, pantauan di lokasi pada Kamis (3/9/2026) menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. Galian drainase yang cukup dalam tampak menganga tepat di sisi jalan raya yang padat aktivitas tanpa pengamanan yang memadai.
Pengamanan area galian terpantau sangat minim dan hanya menggunakan garis pembatas seadanya. Tidak terlihat adanya hard barricade atau pagar pengaman kaku untuk melindungi pengendara maupun pejalan kaki dari risiko terperosok.

Selain itu, aktivitas pengangkatan beton u-ditch menggunakan truk crane beroperasi sangat dekat dengan jalur lalu lintas aktif. Kondisi ini dinilai membahayakan keselamatan publik lantaran minimnya rambu peringatan dini bagi pengendara yang melintas.
Dari aspek penggunaan Alat Pelindung Diri (APD), sejumlah pekerja di sekitar zona pengangkatan material juga kedapatan tidak mengenakan atribut keselamatan secara lengkap. Hal ini memperlihatkan lemahnya pengawasan internal terhadap protokol K3.
Persoalan teknis konstruksi turut ditemukan pada metode pemasangan material beton. Pemasangan unit u-ditch di bagian bawah terlihat diletakkan langsung di atas permukaan tanah yang basah, berlumpur, dan digenangi air.
Lebih parah lagi, sama sekali tidak terlihat adanya hamparan lantai kerja atau pasir urug sebagai alas fondasi. Praktik semacam ini dikhawatirkan dapat menurunkan kestabilan struktur saluran dalam jangka panjang.
Ketiadaan alas kerja di atas tanah basah berpotensi memicu pergeseran posisi, penurunan struktur (settlement), hingga amblasnya saluran akibat melemahnya daya dukung tanah. Selain itu, penumpukan tanah hasil galian yang diletakkan langsung di bibir parit juga berisiko memicu longsor susulan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi berwenang di lingkungan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang belum memberikan konfirmasi resmi terkait temuan pelanggaran teknis dan K3 di lapangan tersebut.






