Berita hari ini
Dugaan Pengerjaan Asal-Asalan, Proyek Miliaran Rupiah Ruas Jalan Sepatan Milik DPUPR Banten Disorot
TANGERANG,
siber.news — Proyek infrastruktur senilai miliaran rupiah yang bersumber dari uang rakyat kembali menuai sorotan tajam di wilayah Kabupaten Tangerang. Berdasarkan pantauan langsung di lapangan pada Senin, 3 Agustus 2026, proyek pembangunan konektivitas jalan yang dikerjakan oleh pihak ketiga diduga kuat mengabaikan standar teknis konstruksi yang layak.
Pekerjaan yang memuat papan informasi resmi atas nama proyek Pembangunan Konektivitas Ruas Jalan Pasar Pelangi Sepatan Menuju Oja Sikong, Kecamatan Sepatan, ini dikerjakan oleh penyedia jasa CV Arfiristi Berkah. Proyek tersebut menelan anggaran fantastis senilai Rp3.369.715.000 yang bersumber dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026.
Namun, besarnya anggaran diduga tidak sejalan dengan implementasi di lapangan yang terkesan dikerjakan secara asal-asalan. Pantauan visual di lapangan menunjukkan bahwa proses penyiapan badan jalan dan penuangan material yang menyerupai abu batu diduga dilakukan secara manual tanpa kehadiran alat berat pemadat yang memadai, sehingga memicu kerentanan struktur jalan yang diduga mudah ambles di kemudian hari.
Tidak hanya dari aspek teknis pemadatan tanah dasar, kualitas pemasangan bekisting atau cetakan tepi jalan pada Proyek Bang Andra juga tampak sangat mengkhawatirkan. Papan kayu penahan cor yang digunakan tergolong tipis dan hanya ditopang menggunakan pasak seadanya pada kontur tanah gembur.
Lemahnya struktur penopang tersebut diduga berisiko tinggi jebol atau melengkung saat menerima tekanan adukan beton basah di atas hamparan abu batu. Jika hal itu terjadi, hasil akhir ketebalan dan lebar badan jalan pada Proyek Bang Andra diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis serta Rencana Anggaran Biaya yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Ironisnya lagi, pelaksanaan proyek sepanjang 120 hari kalender di bawah pengawasan konsultan PT Raudhah Karya Mandiri ini juga diduga mengabaikan aspek keselamatan kerja secara telak. Para pekerja di lokasi Proyek Bang Andra terlihat beraktivitas tanpa mengenakan Alat Pelindung Diri dasar seperti helm proyek dan sepatu keselamatan.

Para pekerja tampak hanya mengenakan kaos biasa dan sandal jepit saat bergulat dengan material abu batu, benda tajam, serta adukan cor beton di area Proyek Bang Andra. Kondisi tersebut mengindikasikan bahwa pihak kontraktor diduga mengabaikan aturan hukum ketenagakerjaan serta Standar Operasional Prosedur K3 Konstruksi.
Selain membahayakan keselamatan para buruh harian, tidak adanya pemasangan garis pembatas pengaman atau rambu peringatan di sekitar lokasi Proyek Bang Andra turut mengancam keselamatan warga umum yang melintas. Manajemen tata letak area kerja di lapangan terlihat sangat buruk dan berantakan.
Situasi di atas mengindikasikan lemahnya fungsi pengawasan dari konsultan pengawas teknis serta dinas terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten terhadap Proyek Bang Andra. Lemahnya pengawasan tersebut diduga membuka celah terjadinya praktik kecurangan yang merugikan keuangan negara demi meraup keuntungan sepihak.
Aparat penegak hukum serta instansi berwenang didesak untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif ke lokasi Proyek Bang Andra. Publik tentu tidak akan tinggal diam jika dana miliaran rupiah dari pajak rakyat justru diduga dikorupsi lewat modus pekerjaan infrastruktur yang amburadul.






