Berita hari ini
Antara Kritik, Caci Maki, dan Dugaan Kekerasan: Ujian Kedewasaan Demokrasi
Oleh: Restu Ramdani, Sekretaris Cabang PMII Lebak
Kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang aktivis di Kabupaten Lebak membuka luka lama tentang rapuhnya ruang demokrasi kita.
Peristiwa ini bukan sekadar perkara pidana, melainkan cermin bahwa demokrasi sedang digempur oleh dua ancaman sekaligus: premanisme yang mengandalkan kekerasan, dan kritik destruktif yang mengandalkan provokasi. Keduanya sama-sama berbahaya, sama-sama merusak fondasi demokrasi yang sehat.
Tidak ada alasan untuk membenarkan kekerasan. Jika terbukti terjadi pengeroyokan, pelaku harus diproses sesuai hukum. Negara tidak boleh tunduk pada cara-cara premanisme. Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
Segala bentuk kekerasan bersama-sama dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP, dan penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.
Namun, publik juga perlu berani mengatakan bahwa tidak semua kritik adalah perjuangan.
Kritik kehilangan nilai moral ketika berubah menjadi fitnah, provokasi, penghinaan, manipulasi fakta, atau upaya membangun kebencian. Kritik seperti ini bukan lagi kontrol sosial, melainkan racun yang memperkeruh penyelesaian masalah.
Hak menyampaikan pendapat memang dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan UU Nomor 9 Tahun 1998, tetapi kebebasan itu bukan tanpa batas. Setiap kebebasan selalu diiringi tanggung jawab.
Filsuf Jürgen Habermas menegaskan bahwa ruang publik harus dibangun melalui komunikasi rasional. Kritik sehat menghadirkan argumentasi, bukti, dan solusi. Sebaliknya, kritik yang penuh prasangka dan serangan personal hanya melahirkan polarisasi.
Karl Popper pun mengingatkan: masyarakat terbuka membutuhkan kritik untuk berkembang, tetapi kritik harus diarahkan untuk mengoreksi kesalahan, bukan menghancurkan individu atau lembaga tanpa dasar.
Kasus dugaan kekerasan terhadap aktivis LSM bernama Uun pada Sabtu, 18 Juli lalu menjadi pelajaran penting.
Uun diduga mengirim pesan WhatsApp bernada cacian kepada Ketua DPRD Lebak, Juwita Wulandari, yang kemudian memicu kemarahan simpatisan.
Pesan bernada kasar itu memang tidak bisa dibenarkan sebagai bentuk kritik. Namun, kekerasan fisik sebagai respons juga tidak bisa ditoleransi.
Demokrasi tidak boleh dibajak oleh premanisme, tetapi juga tidak boleh dirusak oleh kritik yang kehilangan etika.
Pada akhirnya, kritik harus menjadi cahaya yang menerangi arah perubahan, bukan api yang membakar ruang publik.
Demokrasi membutuhkan keberanian untuk bersuara, tetapi lebih dari itu, demokrasi membutuhkan tanggung jawab moral agar setiap suara membawa kebenaran, keadilan, dan solusi bagi masyarakat.






