Berita hari ini
GMAKS Minta Ombudsman dan Kejati Periksa SPMB 2026 SMAN 3 Tangsel, Diduga Tabrak Pergub Banten Loloskan Siswa Luar Daerah
TANGERANG SELATAN,
siber.news – Tabir dugaan pelanggaran sistemis dalam pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di SMAN 3 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kian benderang. Sorotan kini mengarah pada dugaan manipulasi hukum yang secara sengaja menyingkirkan hak-hak calon siswa lokal.
Merespons karut-marut tersebut, Tim Khusus Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Tangerang Raya bergerak agresif. Mereka resmi meminta Ombudsman RI Perwakilan Banten dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk segera memeriksa seluruh panitia SPMB SMAN 3 Tangsel atas dugaan maladministrasi berat.
Langkah hukum ini diambil setelah Timsus GMAKS menemukan bukti otentik adanya sejumlah pendaftar asal luar Provinsi Banten, seperti Depok dan Kabupaten Sukoharjo, yang melenggang bebas lolos melalui Jalur Prestasi Akademik.
Praktik penyelundupan siswa luar daerah tersebut secara telanjang telah menabrak Peraturan Gubernur (Pergub) Banten No. 23 Tahun 2025 tentang SPMB, khususnya aturan ketat yang tertuang pada Pasal 11 dan Pasal 12.
Dalam Pasal 11 Ayat 1 Pergub tersebut, ditegaskan bahwa Jalur Prestasi diperuntukkan eksklusif bagi lulusan SMP/MTs di dalam Provinsi Banten. Sementara Pasal 12 Ayat 1 mewajibkan calon peserta didik memiliki domisili KK di Provinsi Banten.
Aturan yang merupakan turunan dari Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025 ini dibuat agar kuota 30 persen Jalur Prestasi diprioritaskan demi memajukan mutu pendidikan dan menghargai keringat anak-anak berprestasi di wilayah Banten.
Satu-satunya celah legal bagi siswa luar provinsi untuk masuk hanyalah melalui Jalur Mutasi Orang Tua (Pasal 14) khusus ASN/TNI/Polri/BUMN. Namun di SMAN 3 Tangsel, aturan ini diduga diakali dengan menggunakan kedok Jalur Prestasi Akademik.
Ironisnya, standar nilai (passing grade) Jalur Prestasi di sekolah favorit ini mendadak anjlok ke angka 85.5. Angka ini berbanding terbalik dengan Jalur Domisili Wilayah yang mencatatkan persaingan ketat dengan nilai terendah 92.90 dan rata-rata rapor 95.70.
Kondisi timpang ini memicu dugaan adanya praktik “karpet merah” transaksional yang sengaja difasilitasi oleh oknum internal. Standar mutu sengaja diturunkan drastis demi mengakomodasi titipan siswa luar daerah dan mendepak anak-anak lokal Tangsel.
Saat dikonfirmasi, Ketua Panitia SPMB SMAN 3 Tangsel, Liman, langsung melayangkan dalih dan sanggahan keras. Liman berkilah bahwa urusan kelulusan sepenuhnya berada di tangan pemerintah provinsi, bukan kewenangan sekolah.
Menurutnya, setelah lolos verifikasi data nilai-baik nilai Rapor maupun TKA-seluruhnya langsung masuk ke sistem aplikasi provinsi. Pihak provinsi yang mengolah data tersebut, sementara sekolah hanya menerima hasil jadi untuk kemudian diumumkan.
Liman juga menyanggah tudingan adanya tebang pilih atau keistimewaan bagi pendaftar tertentu. Ia mengklaim panitia di tingkat sekolah telah melayani seluruh pendaftar anak bangsa semaksimal mungkin tanpa melihat asal daerah, sepanjang mereka memenuhi syarat yang ditentukan oleh petunjuk teknis (juknis) provinsi.
“Alhamdulillah tahun ini sosialisasinya sangat bagus karena waktu yang diberikan oleh provinsi baik secara langsung atau melalui medsos. Secara langsung kami undang warga RT, RW, Lurah dan sekolah-sekolah SMP swasta dan negeri sekitar SMAN 3 Tangsel,” klaim Liman.
Kendati panitia berlindung di balik sistem provinsi, Timsus GMAKS tetap mendesak Kejati dan Ombudsman Banten untuk melakukan audit investigatif menyeluruh guna memastikan apakah ada manipulasi data pendaftaran yang sengaja melanggar Pergub Banten demi kepentingan tertentu.






