Berita hari ini
Diduga Panik Pasca Dilaporkan GMAKS ke Kejati Banten, Dinkes Kab. Tangerang Kilat Balas Surat
TANGERANG,
siber.news – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang bergerak cepat merespons laporan dugaan korupsi proyek Puskesmas Curug senilai Rp27,3 Miliar yang dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Hanya berselang sehari pasca-pelaporan resmi, Dinkes Kabupaten Tangerang langsung menerbitkan dua surat jawaban sekaligus dalam satu hari yang sama.
Langkah maraton tersebut memicu sorotan tajam lantaran Surat Klarifikasi Tertulis ke-II dan ke-III diterbitkan serentak pada Kamis, 9 Juli 2026, di bawah tanda tangan elektronik Kepala Dinkes Kabupaten Tangerang, dr. Hendra Tarmizi, MARS. Namun, respons kilat ini memantik kritik pedas dari pihak pelapor karena dinilai menjauh dari substansi.
“Jawaban surat dari Dinkes Kabupaten Tangerang itu jelas hanya formalitas belaka. Isinya sangat normatif dan sama sekali tidak menjawab persoalan materiil yang kami pertanyakan,” tegas Koordinator Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Tangerang Raya. Jum’at (10/7/26).
Parahnya lagi, dalam surat jawaban tersebut Dinkes Kabupaten Tangerang terkesan mencoba berlindung dengan mengaitkan dan menyeret berbagai institusi lembaga serta instansi lain. Nama-nama besar seperti Tim Legal Assistance Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang hingga Tim Probity Audit Inspektorat Daerah turut dicantumkan sebagai bagian yang terlibat dalam pengawasan dan pendampingan proyek.
Poin utama yang menjadi sorotan dalam klarifikasi tersebut adalah status Sertifikat Kompetensi Tipe B dan A bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta personel asisten pengawas. GMAKS mempertanyakan keabsahan serta kesesuaian sertifikasi tersebut dengan kebutuhan standar kompetensi yang terdaftar resmi di LKPP.
Dalam surat balasannya, Dinkes Kabupaten Tangerang berdalih bahwa pejabat yang melaksanakan fungsi pengadaan telah memenuhi persyaratan kompetensi sesuai jabatan yang dipersyaratkan. Pihak dinas mengklaim seluruh penugasan personel dan legalitas kontrak telah mengacu pada aturan Perpres serta regulasi LKPP Nomor 12 Tahun 2021.
Sayangnya, penjelasan tertulis tersebut dinilai pelapor hanya berupa pengulangan pasal normatif tanpa berani membuka transparansi data sertifikasi. Selain masalah kompetensi personel, Dinkes Kabupaten Tangerang juga dicecar mengenai temuan materiil terkait dugaan anggaran fiktif pembongkaran gedung lama sebesar Rp617,9 juta.
Menghadapi tudingan anggaran fiktif tersebut, Dinkes Kabupaten Tangerang berkilah alokasi itu merupakan hasil analisis teknis dari Konsultan Perencana. Mereka juga melempar tanggung jawab ke instansi lain dengan menyebut bahwa taksiran nilai sisa material bangunan dan aliran dananya adalah kewenangan penuh BPKAD Kabupaten Tangerang.
Pola respons kilat Dinkes Kabupaten Tangerang dengan membawa-bawa instansi penegak hukum dan auditor internal dalam suratnya justru memperlihatkan indikasi kepanikan yang nyata. Jawaban instan tersebut dicurigai sengaja disiapkan sebagai tameng administrasi dan menggunakan nama instansi lain sebagai pelindung sebelum penyidik kejaksaan mulai turun tangan.
Melihat sikap Dinkes Kabupaten Tangerang yang dinilai menghindar dari substansi sertifikasi LKPP dan anggaran fiktif ini, GMAKS menegaskan bahwa seluruh dokumen analisis kini sudah berada di tangan Kejati Banten.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, awak media belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang maupun Inspektorat Daerah terkait klaim keterlibatan mereka dalam proyek tersebut.






