Berita hari ini
Aroma Tak Sedap di RSUD Kabupaten Tangerang: Puluhan Paket Pengadaan Diduga Sengaja Dipecah Demi Hindari Tender
TANGERANG,
siber.news – Dugaan praktik pemecahan paket anggaran (splitting) proyek tahun 2026 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang terus menuai kritik pedas. Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Tangerang Raya secara resmi telah melayangkan somasi keras terkait temuan tersebut.
Aroma manipulasi ini terendus setelah tim investigasi melakukan bedah data Rencana Umum Pengadaan (RUP) pada aplikasi SIRUP LKPP. Ditemukan sedikitnya enam klaster operasional sejenis yang sengaja dipotong-potong menjadi paket kecil berskala Pengadaan Langsung demi menghindari kewajiban Tender Terbuka.
“Modus operandi seperti ini jelas menabrak aturan. Berdasarkan regulasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dilarang keras memecah pengadaan dengan maksud menghindari tender,” ujar Koordinator GMAKS Tangerang Raya melalui Timsus Andini Sofila saat memberikan keterangan pada Senin (06/07).
Secara spesifik, Andini menyoroti adanya dugaan pelanggaran terhadap Pasal 38 Ayat (3) huruf a Perpres Nomor 46 Tahun 2025 yang membatasi nilai Pengadaan Langsung maksimal Rp200 juta. Salah satu indikasi kuat yang ditemukan yakni Pengadaan Langsung Mamin (Makanan & Minuman) mencapai 600 juta rupiah lebih.
“Melihat rentetan kejanggalan ini, kami secara terbuka mempertanyakan legalitas dan kapabilitas para pengelola anggaran di sana. Apakah PPK yang menandatangani paket-paket tersebut memang memiliki Sertifikat Kompetensi Pengadaan Pemerintah Kualifikasi Tipe A, B, atau C yang terdaftar sah di LKPP?” tegasnya.
Sertifikasi tersebut, lanjut Andini, merupakan syarat mutlak yang tidak bisa ditawar demi mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian keuangan daerah. Selain paket mamin, proyek fisik seperti pemeliharaan gedung juga ikut dipotong-potong menjadi beberapa paket parsial agar bisa ditunjuk langsung secara subjektif kepada vendor rekanan.
GMAKS menilai tindakan nekat manajemen rumah sakit plat merah ini telah mencederai asas efisiensi anggaran daerah (APBD) yang bersumber dari uang rakyat. Pengadaan langsung berlapis ini dicurigai hanya menjadi kedok bagi-bagi proyek tanpa iklim kompetisi yang sehat.
“Hingga hari ini, GMAKS masih menunggu iktikad baik dari jajaran Direksi maupun PPK RSUD Kabupaten Tangerang untuk memberikan jawaban tertulis yang jujur, transparan, dan akuntabel,” ujar Andini menutup keterangannya.
Jika surat somasi dan tuntutan klarifikasi resmi tersebut tetap diabaikan, GMAKS menegaskan tidak akan tinggal diam. Mereka siap melayangkan laporan pengaduan resmi beserta seluruh barang bukti SIRUP ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Inspektorat, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Banten untuk diaudit secara investigatif.






