Berita hari ini
Tuntut Transparansi Anggaran, EKS NAPI Gelar Aksi Damai di Dinas PUPR Banten
Serang,
siiber.news — Perkumpulan Eks Narapidana Peduli Pembangunan Indonesia (EKS NAPI) menggelar aksi damai di depan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten, Senin (29/6/2026). Mereka menuntut transparansi total dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah.
Ketua Umum EKS NAPI sekaligus Koordinator Aksi, Tubagus Delly Suhendar, menegaskan bahwa aksi moral ini berjalan tertib dan damai. Gerakan ini merupakan hak warga negara yang sah dan dijamin penuh oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
“Kami datang bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan anggaran rakyat dikelola transparan, akuntabel, dan sesuai hukum. Jika tidak ada yang disembunyikan, buka datanya ke publik,” ujar Delly tegas dalam keterangan tertulisnya.
Delly menambahkan, aksi ini terpaksa dilakukan karena sejumlah permohonan klarifikasi, audiensi, dan keterbukaan informasi yang dilayangkan sebelumnya diabaikan oleh dinas terkait. Seluruh poin tuntutan diklaim berbasis data kuat dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Persoalan utama yang disoroti adalah ketidaksesuaian KBLI Jasa Konsultansi TA 2026. Berdasarkan data InaProc, ditemukan 116 paket proyek senilai Rp37,344 miliar yang kompetensi dan legalitas penyedianya dinilai janggal.
Kedua, munculnya kekacauan pengelolaan Situ Rawa Enang dan Situ Pasar Raut. Organisasi ini mendeteksi anomali data pajak, ketidakjelasan status lahan Barang Milik Daerah (BMD), hingga indikasi konflik kepentingan di kawasan tersebut.
Ketiga, terdapat dugaan praktik diskriminatif dalam pelayanan informasi publik. Dinas PUPR Banten kedapatan mengeluarkan dua keputusan berbeda untuk objek dan dasar hukum permohonan informasi yang sama.
Keempat, dugaan cacat administrasi TA 2024 terkait penunjukan PPK tanpa SK KPA yang sah. Kebijakan lewat SK Kepala Dinas Nomor 800.1.3.1/SK.030-DPUPR/2024 ini mencakup 3.018 paket pekerjaan senilai Rp619,76 miliar yang berpotensi merugikan keuangan negara.
EKS NAPI mendesak Kepala Dinas PUPR Banten segera memberikan jawaban tertulis resmi, membuka dokumen anggaran secara transparan, serta menjatuhkan sanksi tegas pada oknum yang melanggar demi membersihkan instansi dari unsur KKN.**(*/Red).






