Uncategorized
THM Bandel Masih Beroperasi, Ketua DPRD Kota Serang Desak Satpol PP Layangkan Teguran Kedua
SERANG, Siber.news – Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang untuk bersikap tegas terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) yang membandel. Muji mendesak agar surat teguran kedua segera dikirimkan kepada seluruh pengelola THM yang kedapatan masih beroperasi di wilayah Kota Serang.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Wali Kota Serang terkait penutupan tempat hiburan malam yang melanggar ketentuan daerah, terutama yang kedapatan menjual minuman keras (miras) dan menyediakan pemandu lagu atau lady companion (LC).
“Satpol PP sudah bekerja sesuai aturan. Namun, tampaknya masih ada pengelola yang tidak mengindahkan teguran yang telah diberikan,” ujar Muji, Kamis (4/6/2026).
Muji menjelaskan bahwa penindakan terhadap pelanggaran ini tidak dilakukan sembarangan, melainkan memiliki dasar hukum yang jelas dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang. Berdasarkan mekanisme yang berlaku, terdapat tahapan pemberian surat teguran dengan pola 7-3-3 (7 hari, 3 hari, dan 3 hari).
Jika setelah melewati tahapan tersebut pengelola tetap membandel, pemerintah daerah memiliki hak penuh untuk melakukan penutupan paksa.
“Kalau aturan 7-3-3 itu tidak diindahkan, maka bisa dilanjutkan ke tahapan penutupan. Saya berharap proses ini bisa tuntas dalam dua hingga tiga bulan,” tegasnya.
Penertiban ini dipastikan akan menyasar seluruh THM yang melanggar tanpa tebang pilih. Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sedikit perbedaan angka terkait jumlah THM yang beroperasi:
“Data DPRD Kota Serang: Diperkirakan mencapai 20 lokasi
Data Satpol PP: Tercatat sekitar 17 lokasi”
Meski demikian, Muji memberikan catatan dan membedakan antara THM yang berdiri mandiri dengan fasilitas hiburan yang ada di dalam hotel.
Tidak hanya sekadar penutupan tempat, DPRD Kota Serang juga mendorong pemerintah daerah untuk mengambil tindakan paling ekstrem, yaitu pencabutan izin usaha hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi pengelola yang tetap keras kepala.
Untuk memuluskan langkah hukum tersebut, Pemkot Serang akan melampirkan berbagai dokumen pendukung yang kuat, seperti:
- Dasar hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang.
- Dokumentasi resmi hasil operasi Penyakit Masyarakat (Pekat).
- Bukti-bukti pelanggaran riil yang ditemukan petugas di lapangan.
“Semua bukti pelanggaran akan dilampirkan dalam proses pengajuan pencabutan izin agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Muji.






