Uncategorized
Kontroversi ‘Stroke’ Tersangka BB, Bebas dari Tahanan Tapi Sebelumnya Aktif Jaga Hiburan Malam
SERANG, Sibernews.news – Komitmen penegakan hukum yang transparan di wilayah hukum Polresta Serang Kota kembali diuji. Penangguhan penahanan terhadap seorang tersangka berinisial BB oleh Satreskrim Polresta Serang Kota memicu gelombang kritik dari publik dan pegiat hukum. Kebijakan tersebut dinilai sarat kejanggalan dan mencederai rasa keadilan di masyarakat.
Berdasarkan penelusuran, BB dilepaskan dari jeruji besi atas dasar “alasan kemanusiaan” setelah pihak kuasa hukum atau keluarga mengklaim bahwa sang tersangka menderita sakit stroke. Namun, investigasi dan pantauan di lapangan justru menunjukkan realitas yang bertolak belakang dengan klaim medis tersebut.
Dugaan adanya manipulasi kondisi kesehatan demi menghindari proses penahanan mencuat setelah pergerakan BB di luar tahanan terendus oleh publik. Bukannya menjalani perawatan medis intensif atau beristirahat di rumah, BB dilaporkan tetap menjalankan aktivitas bisnisnya seperti biasa sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua Umum Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS), Saeful Bahri, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan langsung terhadap aktivitas tersangka. Hasilnya mengejutkan:
“Kami melihat ada indikasi kejanggalan yang sangat nyata. Alasan penangguhan konon karena yang bersangkutan sakit stroke, namun pantauan di lapangan menunjukkan BB hampir setiap malam masih kuat menjaga Tempat Hiburan Malam (THM) miliknya sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Ini kan kontradiktif dan mencederai rasa keadilan,” tegas Saeful Bahri kepada media, Sabtu (30/05/2026)
Temuan ini memicu kecurigaan bahwa status “sakit stroke” diduga kuat hanya dijadikan tameng hukum atau pembenaran prosedural agar tersangka tidak perlu mendekam di sel tahanan.
“Dalam klausul Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penangguhan penahanan memang hak subjektif penyidik dengan mempertimbangkan syarat-syarat tertentu, termasuk kondisi kesehatan.”
Namun, jika syarat tersebut tidak sesuai dengan fakta objektif di lapangan, maka integritas proses penyidikan patut dipertanyakan.
GMAKS mendesak agar Satreskrim Polresta Serang Kota tidak tutup mata terhadap fakta ini. Ada tiga poin krusial yang kini didesak oleh publik untuk segera dilakukan oleh penyidik:
- Audit Medis Independen: Penyidik harus melakukan second opinion atau pemeriksaan kesehatan ulang terhadap BB dengan melibatkan tim dokter independen atau Dokkes Polri, bukan hanya bersandar pada surat keterangan dokter sepihak.
- Evaluasi Status Penangguhan: Jika terbukti tersangka mampu beraktivitas hingga larut malam mengurus bisnis THM, sebelum ditetapkan sebagai tersangka maka alasan penangguhan demi kemanusiaan tersebut gugur demi hukum dan tersangka harus segera ditahan kembali.
- Transparansi Kasus: Membuka secara jelas ke publik mengenai perkembangan kasus yang menjerat BB agar tidak timbul persepsi adanya “keistimewaan hukum” bagi pemilik modal atau bisnis hiburan.
Hingga laporan investigasi ini diturunkan, tim redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi dan meminta klarifikasi resmi dari Kasat Reskrim Polresta Serang Kota. Publik kini menunggu jawaban tegas dari korps bhayangkara terkait dasar pertimbangan medis yang mereka kantongi, serta kejelasan status hukum terkini dari tersangka BB.
Bagaimana mungkin seorang pasien stroke yang dinilai tidak layak ditahan, justru sebelumnya sangat layak dan kuat menjaga bisnis hiburan malam hingga dini hari? Jawabannya kini ada di tangan penyidik Polresta Serang Kota. (Tim Redaksi)






