Berita hari ini
Sebabkan Penyempitan Bahu Jalan Provinsi, Pemasangan Reklame di Serpong Utara Diduga Tak Berizin
TANGERANG SELATAN, siber.news – Sebuah proyek pembangunan dan renovasi kerangka reklame (billboard) berukuran besar di Jalan MH. Thamrin No. 10, Pakualam, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, menuai sorotan tajam.
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, struktur besi bangunan reklame tersebut tampak berdiri mencolok hingga melanggar batas sempadan jalan. Keberadaan proyek ini dikeluhkan karena mempersempit ruang publik dan berpotensi membahayakan pengguna jalan di jalur provinsi Banten yang padat kendaraan.
Dugaan pelanggaran ini semakin kuat lantaran di sekitar area proyek konstruksi tersebut sama sekali tidak ditemukan adanya stiker, pelekat kecil, maupun papan informasi resmi terkait Surat Keterangan Penataan Ruang (SKPR) yang seharusnya wajib dipasang sebagai bukti kepatuhan tata ruang.
Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui sambungan telepon seluler, seorang pekerja lapangan bernama Dika memberikan respons yang terkesan defensif dan arogan.
“Apa urusannya dengan wartawan? Kalau masalah izin mungkin sedang diurus. Masalahnya apa?” cetus Dika saat dipertanyakan kelengkapan legalitas formal proyek tersebut.
Namun, saat konfirmasi dilanjutkan melalui pesan singkat WhatsApp untuk menegaskan kebenaran izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), nada bicaranya mendadak berubah. Dika mengaku tidak tahu-menahu soal administrasi dan melemparkan tanggung jawab tersebut ke pihak lain.
“Saya belum bisa jawab, saya tanya bos saya dulu,” tulisnya dalam pesan WhatsApp. Ia juga berdalih bahwa dirinya hanyalah pihak yang melakukan renovasi fisik, sementara urusan perizinan diserahkan penuh kepada pihak vendor perusahaan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak jurnalis masih berupaya memenuhi prinsip keterbukaan informasi dan perimbangan berita (cover both sides). Namun, belum ada keterangan resmi maupun klarifikasi lebih lanjut dari pihak vendor maupun pemilik bangunan terkait izin pendirian reklame di bahu jalan provinsi tersebut.






