Berita hari ini
Proyek Dispora Batal Lelang, Diduga Ada Intervensi Asosiasi
TANGERANG,
siber.news – Proyek Rehabilitasi GOR Nambo Jaya senilai Rp1,4 miliar kini menjadi sorotan tajam setelah munculnya keputusan pembatalan lelang secara mendadak. Padahal, di lokasi proyek tersebut sudah terpasang papan informasi pekerjaan yang mencantumkan PT Cisadane Makmur Bersama sebagai pelaksana, bahkan sebagian fisik bangunan sudah mulai dibongkar.
Ketua Poros Tangerang Solid, Hilman Santosa, mempertanyakan penyebab utama pembatalan tersebut. Ia menilai ada kejanggalan besar dalam prosedur ini, mengingat status lelang yang “batal” memiliki implikasi hukum yang sangat serius dibandingkan sekadar lelang ulang, terutama saat tahap pengerjaan awal sudah dilakukan di lapangan.
Dugaan intervensi dari pihak asosiasi kontraktor mencuat kuat sebagai latar belakang pembatalan sepihak ini. Hal tersebut dinilai sangat janggal karena pihak asosiasi yang vokal mempersoalkan proses e-Katalog tersebut justru bukan merupakan peserta resmi yang ikut bertarung dalam proses pengadaan GOR Nambo.
Anehnya, para kontraktor yang benar-benar menjadi peserta lelang dan melakukan penawaran justru tidak melayangkan sanggahan apa pun. Indikasi adanya “tangan luar” dari asosiasi yang mencoba mendikte kebijakan dinas disinyalir menjadi pemicu utama pembatalan paket yang seharusnya sudah berjalan stabil secara administratif.
Hilman Santosa menegaskan bahwa jika SPBJ ( Surat Penunjukan Barang/Jasa) sudah dikeluarkan dan kontrak telah ditandatangani, pembatalan tidak semestinya terjadi. Tekanan dari pihak luar yang tidak memiliki kepentingan langsung dianggap telah merusak kepastian hukum dan iklim kerja profesional yang tengah dibangun di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang.
Hilman memperingatkan jika hal ini dibiarkan, maka fenomena serupa akan merembet ke dinas-dinas lain di Kota Tangerang. Jika pola intervensi dianggap wajar, maka birokrasi di instansi mana pun akan dengan mudah disetir oleh kepentingan kelompok luar yang tidak memiliki hak legal dalam proses lelang.
Hal ini dikhawatirkan akan merusak mentalitas pejabat pembuat komitmen (PPK) di dinas lain sehingga mereka takut mengeksekusi proyek secara objektif. Jika birokrasi terus goyah hanya karena gertakan asosiasi, maka integritas tata kelola pengadaan barang dan jasa akan runtuh secara sistemik.
Kondisi GOR Nambo yang kini terbengkalai dengan bangunan setengah rusak menjadi bukti nyata kerugian publik. Pengakuan Kepala Dispora Kota Tangerang, Kaonang, mengenai “kekeliruan dokumen” dianggap publik hanya sebagai alibi untuk menutupi ketidakberdayaan dinas menghadapi tekanan luar.
Hingga saat ini, pihak dinas terkait belum memberikan penjelasan mengenai solusi konkret atas rusaknya bangunan yang kini terbengkalai. Fenomena ini memperkuat kecurigaan bahwa ada kekuatan di luar pemerintahan yang berhasil memaksakan kehendak demi mengakomodir kepentingan kelompok tertentu.
Jika praktik intervensi kelompok ini terus dibiarkan tanpa audit mendalam, kredibilitas dan profesionalisme Pemerintah Kota Tangerang benar-benar dipertaruhkan di mata hukum serta masyarakat luas yang mengharapkan pembangunan tepat waktu dan tepat sasaran.






