Uncategorized
GMAKS Ajukan Keberatan, KIP ‘Bumdes Sajadah’ Kosambironyok Dipertanyakan
SERANG, Siber.news – Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) resmi melayangkan surat keberatan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Serang selaku Atasan PPID Utama Pemerintah Kabupaten Serang.
Langkah ini diambil menyusul jawaban dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang yang dinilai menutup akses informasi terkait pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Sajadah Kosambironyok.
Persoalan ini bermula ketika DPMD Kabupaten Serang, melalui surat nomor 200.1.4.10/212-PM/DPMD/2026 tertanggal 13 April 2026, menyatakan bahwa dokumen Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Laporan Keuangan, serta rincian jenis usaha Bumdes bersifat “dokumen terbatas“. Pihak dinas berdalih bahwa kewenangan pemberian dokumen tersebut berada sepenuhnya pada entitas Bumdes itu sendiri.
Ketua GMAKS, Saeful Bahri, menekankan bahwa berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), setiap informasi publik bersifat terbuka kecuali yang secara khusus dikecualikan.
“Mengingat Bumdes modalnya berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan atau menggunakan dana publik, maka pengelolaan keuangannya wajib dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” ucap Saeful Bahri kepada siber.news, Rabu (06/05/2026)
Selain keberatan atas klasifikasi dokumen, GMAKS juga menuntut transparansi mengenai proses penetapan informasi yang dikecualikan tersebut. Mereka merujuk pada Pasal 17 UU KIP dan Peraturan Bupati Serang Nomor 300 Tahun 2023 yang mewajibkan adanya “Uji Konsekuensi” sebelum sebuah informasi dinyatakan tertutup bagi publik.
Dalam tuntutannya, GMAKS meminta:
- Salinan Berita Acara Hasil Uji Konsekuensi, yang dilakukan oleh PPID Kabupaten Serang.
- Penjelasan detail mengenai potensi kerugian, bagi kepentingan publik jika informasi AD/ART dan laporan keuangan tersebut dibuka.
Pihak GMAKS memandang bahwa transparansi tata kelola Bumdes adalah kunci untuk mencegah penyimpangan dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan desa. Mereka memberikan peringatan bahwa jika keberatan ini tidak ditanggapi atau ditolak tanpa dasar hukum yang sah, sengketa informasi ini akan diteruskan ke Komisi Informasi Provinsi Banten.
“Transparansi tata kelola Bumdes adalah kunci untuk mencegah penyimpangan dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan desa.”
Surat keberatan yang dikirimkan pada 22 April 2026 ini juga ditembuskan ke sejumlah instansi penting, termasuk BPK RI Perwakilan Banten, Bupati Serang, Inspektorat Provinsi Banten, dan DPRD Kabupaten Serang.
Sebagai informasi tambahan, dokumen pendukung menunjukkan bahwa Bumdes Sajadah Kosambironyok telah resmi terdaftar sebagai badan hukum di Kementerian Hukum RI dengan nomor AHU-00243.AH.01.33.TAHUN 2025 sejak 13 Januari 2025.






