Berita hari ini
Kabid Bina Marga DPUPR Kota Serang Bungkam, Proyek Rp 2,7 Miliar Rancapalupuh Kian Mencurigakan
Serang,
siber.news – Sikap tertutup ditunjukkan oleh Pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang terkait sengkarut proyek jalan Rancapalupuh-Drangong. Upaya konfirmasi yang dilakukan media melalui pesan singkat kepada Kabid Bina Marga, Pak Asdar, hingga kini tidak membuahkan hasil sama sekali.
“Bungkamnya pejabat berwenang ini memperkuat dugaan adanya ketidakberesan dalam proyek senilai Rp 2,7 miliar yang dikerjakan CV Suntika Jaya tersebut. Padahal, publik menunggu kejelasan terkait pengerjaan Lantai Kerja yang ditemukan hanya setebal 9 cm dan kondisinya bergelombang,” ujarnya.
Ketua Umum GMAKS, Saeful Bahri, menyebut proyek ini sebagai bentuk penyimpangan terhadap penggunaan uang rakyat. Ia menuding kualitas material sengaja dikurangi demi keuntungan pihak pelaksana tanpa memedulikan standar konstruksi yang tertuang dalam kontrak kerja.
Kondisi lapangan yang bermasalah, mulai dari pemasangan U-Ditch tanpa landasan kokoh hingga celah antar-beton yang menganga, menjadi bukti nyata lemahnya pengawasan. DPUPR Kota Serang dianggap lalai dalam menjalankan fungsinya sebagai instansi penanggung jawab proyek tersebut.
“Ketidakhadiran konsultan pengawas di lokasi proyek juga menjadi sorotan tajam. Tanpa kontrol ketat, pengerjaan agregat Tipe A dan B diduga kuat tidak memenuhi standar uji California Bearing Ratio (CBR) yang sangat krusial bagi kekuatan struktur jalan,” tuturnya.
Pelanggaran K3 yang dibiarkan begitu saja, di mana pekerja ditemukan hanya menggunakan sandal tanpa APD, semakin melengkapi potret buruknya manajemen proyek ini. Hal ini mencerminkan pengabaian total terhadap aturan keselamatan kerja untuk proyek bernilai miliaran rupiah.
Upaya media untuk melakukan klarifikasi guna memenuhi asas keberimbangan berita justru tidak mendapat respons dari sang Kabid. Sikap diam dari pihak dinas terkait ini dinilai mencederai semangat transparansi informasi publik yang seharusnya dijunjung tinggi.
“Jika DPUPR Kota Serang terus menghindar, muncul desakan agar instansi terkait segera melakukan audit total secara menyeluruh. Proyek yang dibiayai Bankeu Kota Tangsel TA 2026 ini harus dipertanggungjawabkan agar tidak merugikan keuangan daerah dan masyarakat luas,” pungkasnya.






