Berita Tercepat
GMAKS Minta APH Usut Tuntas Dugaan Penggelapan Upah di Proyek Kandang Ayam Cikeusal
Serang, Banten,
siber.news — Dugaan praktik pemotongan upah pekerja dalam proyek pembangunan kandang ayam petelur di Kampung Cipacung RT 08/02, Desa Mongpok, Kecamatan Cikeusal, kian memanas. Sorotan publik tidak hanya tertuju pada selisih upah, tetapi juga pada dugaan penggelapan hak pekerja yang melibatkan oknum security dalam proses distribusi pembayaran yang dinilai menyimpang dari prosedur.
Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) secara tegas minta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan dan mengusut tuntas dugaan pelanggaran tersebut tanpa pandang bulu.
Proyek tersebut disebut milik PT Komo Sarana Utama (KSU) yang telah berjalan sekitar tiga bulan dan menyerap lebih dari 100 tenaga kerja ini diduga menyimpan persoalan serius, khususnya terkait hak normatif pekerja.
Salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan adanya indikasi kuat penggelapan dana upah melalui pemotongan sepihak.
“Seharusnya tukang dibayar Rp130 ribu, tapi yang diterima hanya Rp120 ribu. Kenek juga begitu, dari Rp100 ribu menjadi Rp90 ribu,” ujarnya. Selisih tersebut memunculkan dugaan kuat adanya praktik penggelapan upah tanpa dasar hukum yang jelas yang merugikan para kuli bangunan.
Yang lebih mencurigakan, proses pembagian upah disebut-sebut justru dilakukan oleh oknum security, bukan oleh mandor atau pihak manajemen proyek. Fakta ini memicu tanda tanya besar terkait tata kelola internal proyek dan potensi penggelapan uang yang menguap di tengah jalan.
Dalam struktur resmi, admin proyek diketahui bernama Aprilia, sementara mandor lapangan Suharto. Adapun pengamanan proyek berada di bawah PT Garda Raja Pertama (Grup Seven). Namun, keterlibatan pihak security dalam distribusi upah dinilai janggal dan berpotensi menjadi celah terjadinya tindak pidana penggelapan.
Ketua perkumpulan GMAKS, Saeful Bahri, menegaskan bahwa kondisi ini tidak bisa dianggap sepele.
“Jika benar ada oknum security yang ikut bermain dalam alur pembayaran, ini sudah masuk ranah serius. Ada indikasi penyalahgunaan kewenangan, bahkan dugaan praktik penggelapan yang terorganisir,” tegasnya.
Ketimpangan dan Dugaan Diskriminasi Pekerja
Selain persoalan upah, pekerja lokal juga mengeluhkan adanya perlakuan yang tidak setara. Mereka mengaku tidak mendapatkan fasilitas makan, berbeda dengan pekerja dari luar daerah yang justru difasilitasi. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya ketimpangan perlakuan tenaga kerja dalam proyek tersebut.
GMAKS Soroti Legalitas dan Tata Ruang
Tak berhenti pada persoalan ketenagakerjaan, GMAKS juga menyoroti aspek perizinan dan kesesuaian tata ruang proyek. Pembangunan berskala besar dengan enam unit kandang dua lantai ini dinilai perlu diaudit secara menyeluruh dari sisi administrasi dan legalitas.
Publik minta instansi terkait untuk membuka secara transparan dokumen perizinan, termasuk izin lingkungan serta kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Jika terbukti melanggar, proyek tersebut berpotensi menabrak aturan tata ruang dan menimbulkan dampak lingkungan maupun sosial yang serius.
Potensi Jerat Hukum
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, pemotongan upah tanpa dasar yang sah merupakan pelanggaran. Terlebih jika dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan, hal ini memperkuat delik dugaan penggelapan.
Praktik tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana, seperti penggelapan (Pasal 372 KUHP) atau pemerasan (Pasal 368 KUHP). Selain itu, perusahaan dapat dikenai sanksi pidana ketenagakerjaan dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun serta denda maksimal Rp400 juta.
GMAKS menegaskan agar Aparat Penegak Hukum tidak tinggal diam. Penyelidikan menyeluruh dinilai penting untuk mengungkap skandal penggelapan yang merugikan pekerja tersebut.
“Ini bukan sekadar soal selisih upah. Ini menyangkut hak pekerja dan dugaan pelanggaran hukum. APH harus segera turun dan mengusut sampai tuntas dugaan penggelapan ini,” tegas Saeful.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Komo Sarana Utama maupun PT Garda Raja Pertama belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan yang mencuat.








