Berita hari ini
Dalih Force Majeure Proyek Patia Rp9,3 M Diragukan, GMAKS: Rumah Warga Tak Ada yang Ambrol!
PANDEGLANG,
siber.news – Alibi Force Majeure atau keadaan kahar yang digunakan untuk memaklumi kerusakan proyek jalan di Desa Cimoyan, Kecamatan Patia, terus menuai polemik. Alasan faktor alam yang ekstrem dinilai tidak berdasar karena hanya infrastruktur baru tersebut yang mengalami kerusakan fatal.
Ketua GMAKS, Saeful Bahri, mengungkapkan kejanggalan di lapangan di mana pemukiman warga di lingkungan setempat tetap aman. “Logikanya sederhana, rumah warga di sekitar lokasi tidak ada yang ambrol, tapi tanggul miliaran ini hancur. Ini bukan bencana alam, tapi murni kualitas yang buruk,” cetusnya. Kamis (16/4).
Kondisi tersebut memicu dugaan kuat bahwa proyek tersebut sangat kurang pengawasan. Saeful menilai pihak pengawas seolah membiarkan kontraktor bekerja tanpa mengikuti standar teknis yang mampu menghadapi tantangan lingkungan di wilayah Patia.
Ia menegaskan, konsultan perencana harusnya melihat lingkungan secara mendalam sebelum konstruksi dimulai. Jika pengawasan berjalan ketat, spesifikasi bangunan pasti sudah disesuaikan agar tanggul tidak roboh hanya karena debit air sungai yang meningkat.
“Jangan gunakan istilah Force Majeure sebagai tameng untuk menutupi kelalaian. Proyek ini dibiayai uang rakyat, maka pengawasan dari PPK dan dinas terkait seharusnya jauh lebih ketat sejak awal pengerjaan,” tambah Saeful lagi.
Merespons desakan publik, Kasepenkum Kejaksaan Tinggi Banten, Jhonatahan, mengonfirmasi bahwa pihak Korps Adhyaksa mulai mengumpulkan keterangan. Kejaksaan memberikan perhatian serius pada proyek yang baru seumur jagung namun sudah mengalami gagal struktur ini.
Jhonatahan menjelaskan bahwa langkah awal yang akan diambil adalah melakukan verifikasi data dan pengecekan lapangan. “Rencana kroscek ke lokasi sedang dipersiapkan untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan,” tegas Jhonatan saat dikonfirmasi.
Publik kini menaruh harapan besar pada Kejati Banten untuk mengusut tuntas keterlibatan kontraktor dan PPK. Audit investigatif diperlukan guna membuktikan apakah ada unsur kesengajaan dalam pengurangan kualitas pekerjaan yang dibungkus dengan alasan faktor alam.








