Berita hari ini
Penanganan Bangunan Ilegal di Pinang Lamban, Satpol PP Kota Tangerang Berdalih Proses Koordinasi
TANGERANG,
siber.news – Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang dalam menegakkan Perda kini dipertanyakan. Laporan warga terkait pembangunan gedung kontrakan tanpa izin di Jalan H. Djiran, Kecamatan Pinang, hingga kini belum membuahkan tindakan tegas berupa penyegelan di lapangan.
Warga pelapor, Muhammad Rifqi, merasa kecewa karena meski aduan sudah masuk sejak 7 April 2026, aktivitas konstruksi tetap berjalan lancar. Hal ini memicu dugaan adanya pembiaran oleh oknum petugas terhadap pemilik bangunan yang diduga melanggar aturan tata ruang tersebut.
Menanggapi hal itu, Plh. Kasat Pol PP Kota Tangerang, Mulyani, berdalih bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman dan koordinasi dengan OPD teknis seperti PUPR dan Perkim. Menurutnya, Satpol PP tidak bisa langsung bertindak sebelum memastikan status pendaftaran izin pemilik di sistem.
Klaim Mulyani tersebut dinilai janggal oleh kontrol sosial, mengingat sistem perizinan saat ini sudah berbasis daring (Online). Prosedur pengecekan seharusnya bisa dilakukan dengan cepat tanpa harus membiarkan pelanggaran kasat mata terus berlangsung di lokasi proyek.
Di sisi lain, Mulyani mengakui bahwa petugas sudah sempat mendatangi lokasi, namun kemungkinan hanya sebatas memberikan edukasi kepada pemilik. Pihak Satpol PP berharap pemilik bangunan memiliki kesadaran sendiri untuk mengurus izin sembari pembangunan tetap berjalan.
Sementara itu, Kabid Gakumda Satpol PP, Hendra, melalui pesan singkat beralasan banyaknya laporan di wilayah Pinang membuat penanganan menjadi antre. Ia menjanjikan timnya baru akan melakukan pengecekan ke lokasi Jalan H. Djiran pada keesokan harinya.
Kesan saling lempar tanggung jawab dan lambannya eksekusi ini membuat warga semakin geram. Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret berupa penghentian proyek, warga mengancam akan melayangkan somasi resmi kepada Satpol PP Kota Tangerang atas dugaan kelalaian tugas.








