Berita hari ini
Aduan Bangunan Tak Berizin Dicueki, Warga Ancam Somasi Satpol PP Kota Tangerang
TANGERANG,
siber.news – Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang kini tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, laporan warga terkait dugaan bangunan ilegal di wilayah Pinang tak kunjung mendapatkan tindakan tegas meski surat resmi telah dilayangkan.
Kekecewaan ini mencuat setelah laporan yang diajukan oleh Muhammad Rifqi seolah hanya menjadi tumpukan kertas. Ia melaporkan adanya pembangunan gedung kontrakan di Jl. H. Djiran yang diduga kuat tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Berdasarkan bukti yang ada, surat pengaduan bernomor 01/Laporan/IV/2026 tersebut telah diterima resmi oleh petugas Satpol PP pada 7 April 2026. Namun, hingga kini aktivitas konstruksi di lapangan tetap melenggang bebas tanpa ada upaya penyegelan.
Muhammad Rifqi menyoroti adanya kejanggalan dalam penanganan kasus ini di lapangan. Ia menduga ada praktik “main mata” atau indikasi KKN antara pemilik bangunan dan oknum petugas, mengingat informasi yang beredar menyebut petugas sempat datang namun proyek tetap berjalan.
“Kami butuh kepastian hukum, bukan pembiaran. Pembangunan tanpa papan informasi ini jelas melanggar aturan tata ruang dan sangat mengganggu kenyamanan warga sekitar,” tegas Rifqi dalam surat laporannya.
Kekecewaan warga memuncak pada rencana untuk melayangkan somasi jika dalam beberapa hari ke depan tidak ada tindakan nyata. Mereka menilai Satpol PP telah lalai dalam menjalankan fungsinya sebagai garda terdepan penegak Perda di Kota Tangerang.
Hingga saat ini, pihak Satpol PP Kota Tangerang belum memberikan respons terkait mandeknya tindak lanjut laporan tersebut. Warga mendesak agar aturan dalam PP No. 16 Tahun 2021 ditegakkan secara adil tanpa adanya tebang pilih.








