Berita hari ini
LSM GERAM Pertanyakan Transparansi Dana Hibah Rp800 Juta untuk Kwarcab Pramuka Kota Tangerang
Tangerang,
siber.news | Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Reformasi Masyarakat (LSM GERAM) Banten Indonesia menyurati Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Tangerang. Surat tersebut berisi permohonan klarifikasi dan permintaan data terkait penyaluran dana hibah tahun anggaran 2026 sebesar Rp800 juta yang dialokasikan untuk Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Tangerang.
Ketua DPC LSM GERAM Banten Indonesia Kota Tangerang, S. Widodo, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap tata kelola keuangan daerah. Pihaknya mengaku mencium adanya potensi risiko ketidaksesuaian antara perencanaan program dengan kebutuhan riil di lapangan, serta potensi inefisiensi dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Dalam surat bernomor 001/PerKla/LSM/GRM/BTN-IND/DPC/TNG-KOTA/V/2026 tersebut, GERAM meminta salinan dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan dokumen proposal usulan dari pihak Kwarcab. Mereka juga mendesak adanya penjelasan mengenai mekanisme monitoring dan evaluasi (monev) lapangan yang dilakukan oleh Dispora selaku instansi pembina.
GERAM juga menyoroti pentingnya transparansi untuk mencegah terjadinya pendanaan ganda atau double budgeting dengan program perangkat daerah terkait. Menurut Widodo, akuntabilitas dalam penggunaan dana publik sangat diperlukan guna memastikan bahwa output dan outcome kegiatan benar-benar dirasakan manfaatnya bagi pembinaan generasi muda di Kota Tangerang.
Pihak LSM berharap Dispora Kota Tangerang dapat bersikap kooperatif dengan memberikan data yang diminta secara jelas dan lengkap. Mereka menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik adalah fondasi utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah, terutama dalam hal pengelolaan bantuan sosial dan hibah.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum mendapatkan keterangan resmi maupun konfirmasi dari pihak Dispora maupun Kwarcab Pramuka Kota Tangerang terkait tuntutan klarifikasi tersebut.








