Berita hari ini
Hak Pejalan Kaki Tergadai di Trotoar Bank BJB Labuan
Pandeglang,
siber.news – Fasilitas publik di depan kantor Bank BJB Labuan kini seolah beralih kepemilikan menjadi area parkir eksklusif. Trotoar yang dibangun dengan pajak rakyat ini diduga sengaja disulap menjadi “garasi pribadi” oleh sejumlah oknum pegawai demi kenyamanan mereka sendiri.
Dugaan pelanggaran ini mencuat setelah pengamatan berbulan-bulan oleh aktivis fasilitas publik, Eman. Ia menyayangkan adanya pembiaran kendaraan yang nangkring di jalur pedestrian hampir selama 24 jam penuh, sebuah pemandangan yang dianggapnya sangat tidak elok bagi wajah kota.
Praktik ini bukan sekadar masalah estetika, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan nyawa masyarakat. Muncul dugaan bahwa pengelola gedung sengaja menutup mata, sehingga pejalan kaki terpaksa turun ke badan jalan dan beradu ruang dengan kendaraan yang melaju kencang.
Jeri, seorang pejalan kaki yang kerap melintasi jalur tersebut, meluapkan kekesalannya karena haknya dirampas secara sepihak. Ia merasa keselamatannya terancam setiap kali harus mengalah pada blokade kendaraan yang memenuhi zona aman bagi warga tersebut.
“Secara regulasi, trotoar itu harga mati untuk pejalan kaki. Ada dugaan kuat aturan sengaja ditabrak hanya demi parkir praktis di depan kantor besar,” tegas Jeri dengan nada geram saat terpaksa berjalan di bahu jalan.
Ia mengingatkan bahwa UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah menetapkan fungsi trotoar dengan sangat jelas. Bagi Paul, penyerobotan ruang publik oleh oknum perbankan ini adalah bentuk arogansi yang tidak bisa ditoleransi.
Sejauh ini, belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat terkait dugaan okupasi fasilitas publik tersebut. Pembiaran ini seolah memberi pesan bahwa aturan lalu lintas bisa ditekuk demi privilese pegawai yang enggan mencari lahan parkir resmi.
Masyarakat kini menuntut pemulihan fungsi trotoar agar kembali ke khittahnya sebagai jalur pedestrian. Namun, hingga berita ini diterbitkan, awak media belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak manajemen Bank BJB Labuan terkait dugaan pelanggaran fasilitas publik tersebut.

















