Berita hari ini
Proyek Miliaran Agrowisata Lebak Amburadul, Paving Block dan Pengaspalan Diduga Asal Jadi
LEBAK,
siber.news – Proyek pembangunan Rest Area Kawasan Agrowisata Cikapek Tahap II di Desa Lebakparahiang menuai sorotan tajam. Meski menelan anggaran fantastis senilai Rp 8,2 miliar, hasil pekerjaan di lapangan justru tampak memprihatinkan dengan kondisi infrastruktur yang sudah mulai hancur dan bergelombang.
Kerusakan dini ini memicu dugaan kuat adanya praktik curang dalam penggunaan material. Paving block yang seharusnya kokoh kini terlihat pecah-pecah di banyak titik, mengindikasikan bahwa kualitas barang yang digunakan jauh di bawah Standar Nasional Indonesia (SNI).
Selain material yang buruk, metode pemasangan paving block di lokasi diduga dilakukan tanpa pemadatan dasar yang maksimal. Tak hanya itu, pengerjaan pengaspalan jalan di area tersebut juga tampak asal-asalan; belum lama selesai, namun permukaan aspal sudah terlihat dipenuhi banyak tambalan.
Lemahnya pengawasan dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lebak dinilai menjadi celah bagi CV. Agung Putra Perkasa selaku pelaksana untuk bekerja secara instan. Profesionalisme rekanan kini dipertanyakan mengingat nilai kontrak yang mencapai miliaran rupiah namun menghasilkan kualitas yang sangat meragukan.
Kegagalan konstruksi ini bukan hanya merusak estetika kawasan wisata, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara. Jika terbukti ada manipulasi spesifikasi pada paving maupun aspal, pihak-pihak terkait bisa terjerat sanksi berat sesuai UU No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak media masih menunggu penjelasan resmi dari dinas terkait maupun pihak kontraktor. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum segera melakukan audit teknis menyeluruh guna membongkar dugaan penyimpangan anggaran di balik proyek APBD 2025 ini.

















