Berita hari ini
YLSM JMB Minta Presiden Audit Pabrik PT Tirta Fresindo Jaya di Cadasari
Pandeglang,
siber.news – Ketua Umum YLSM Justitia Masyarakat Banten (JMB), Cecep Solihin, meminta Presiden RI dan kementerian terkait segera turun tangan menyikapi dugaan pelanggaran tata ruang oleh PT Tirta Fresindo Jaya di Cadasari. Pembangunan pabrik air minum ini dinilai menabrak zonasi yang tidak diperuntukkan bagi industri.
Berdasarkan investigasi lembaganya, lokasi pabrik tersebut diduga kuat menyerobot kawasan permukiman dan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). “Pembangunan ini jelas melanggar ketentuan tata ruang serta regulasi perlindungan lahan pertanian yang sangat ketat,” tegas Cecep dalam keterangannya, Kamis kemarin (5/3/2026).
Ia menambahkan, alih fungsi lahan produktif menjadi area pabrik akan mengancam ketahanan pangan nasional di masa depan. Menurutnya, aturan mengenai Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) bukan sekadar formalitas, melainkan benteng pangan masyarakat. “Lahan tersebut secara hukum wajib dilindungi, bukan malah dibeton,” katanya.
Cecep juga meminta pemerintah pusat melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh dokumen perizinan yang telah dikantongi perusahaan. Ia menduga ada ketidaksinkronan dokumen di lapangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlaku. “Kami minta semua izin, mulai dari PKKPR hingga Amdal, dievaluasi total,” imbuhnya.
Lebih lanjut, YLSM JMB meminta agar seluruh proses pembangunan pabrik dihentikan sementara hingga audit selesai dilakukan. Langkah ini dianggap penting guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas dan menjamin kepastian hukum. “Jangan biarkan investasi berjalan di atas pelanggaran aturan,” tuturnya secara lugas.
Pihaknya juga memperingatkan agar tidak ada oknum pejabat, baik di daerah maupun pusat, yang mencoba bermain-main di balik proyek tersebut. Cecep menegaskan, korporasi yang terbukti melanggar harus ditindak tegas tanpa pandang bulu. “Siapa pun yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum,” tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa pengawasan tata ruang adalah amanat undang-undang yang harus dijalankan secara transparan sesuai Perpres No. 4/2026. Hal ini demi menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian alam. “Pemerintah pusat harus segera turun tangan agar persoalan ini tidak berlarut-larut,” ujarnya.
Sebagai penutup, Cecep menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata dari pihak berwenang. Kepentingan masyarakat dan masa depan lahan pertanian disebutnya sebagai prioritas utama. “Kami akan pastikan hak masyarakat dan kedaulatan pangan tetap terjaga,” pungkasnya.





















