Berita hari ini
GMAKS Soroti Anggaran Sampah Tangsel Rp 67 Miliar di Tengah Rekam Jejak Korupsi
Tangerang Selatan,
siber.news– Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Tangerang Raya resmi melayangkan surat klarifikasi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan. Surat bernomor 57/Klaf-LH/gmaks-TR/II/2026 tersebut mempertanyakan transparansi rencana anggaran pengelolaan sampah tahun 2025 yang dinilai janggal.
Fokus sorotan GMAKS tertuju pada total alokasi dana sebesar Rp 67,1 miliar dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP). Dari angka tersebut, sorotan tajam mengarah pada pos biaya jasa pengangkutan sampah ke luar wilayah senilai Rp 33,6 miliar yang dianggap bersifat spekulatif.
Kekhawatiran ini muncul akibat rekam jejak kelam DLH Tangsel pada tahun anggaran 2024. Proyek serupa senilai Rp 75,9 miliar sebelumnya berujung pada kasus korupsi berjamaah yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 20,3 miliar.
Kasus tersebut kini telah memasuki babak akhir dengan jatuhnya vonis di Pengadilan Tipikor Serang pada Februari 2026. Mantan Kepala DLH Tangsel, Wahyunoto Lukman, telah dijatuhi hukuman 7 tahun penjara serta denda Rp 500 juta atas keterlibatannya.
Selain eks Kadis, sejumlah pihak juga telah menerima vonis bersalah. Sukron Yuliadi Mufti (Direktur PT EPP) divonis 8 tahun, Zeky Yamani (Subbag Umum) divonis 6 tahun, dan Tubagus Apriliadhi (Kabid Kebersihan) dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
GMAKS menegaskan bahwa pengawasan ketat saat ini adalah harga mati guna mencegah skandal serupa terulang. Mereka mencurigai potensi munculnya anggaran fiktif apabila dokumen kerja sama (MoU) dengan daerah pembuangan sampah belum jelas legalitasnya.
Kritik juga ditujukan pada skema sewa kendaraan pengangkut sampah senilai Rp 16,1 miliar. GMAKS menilai penggunaan sistem sewa yang terus-menerus sangat tidak efisien dan berpotensi merugikan aset daerah jika dibandingkan dengan pengadaan unit mandiri.
Secara hukum, langkah klarifikasi ini didasarkan pada UU Keterbukaan Informasi Publik dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Transparansi anggaran dipandang sebagai syarat mutlak untuk memulihkan kredibilitas institusi di mata publik.
Sebagai langkah preventif, surat ini telah ditembuskan kepada Wali Kota Tangsel, DPRD, Inspektorat, hingga Kejaksaan Negeri. Tujuannya agar instansi penegak hukum melakukan pengawasan melekat sejak tahap perencanaan anggaran dimulai.
GMAKS kini memberikan tenggat waktu 7 x 24 jam bagi pihak DLH untuk memberikan jawaban tertulis yang substantif. Jawaban tersebut nantinya akan menjadi landasan bagi organisasi untuk menentukan langkah hukum atau pelaporan lebih lanjut ke pihak berwenang.





















