Berita hari ini
GMAKS Soroti Pembangunan Kontrakan dan Jembatan di Bantaran Sungai Cikokol
Tangerang
siber.news | Koordinator GMAKS Tangerang Raya, Holida Nuriah ST, memberikan tanggapan terkait proyek pembangunan kontrakan di kawasan Cikokol. Pihaknya menerima laporan mengenai adanya konstruksi yang diduga melanggar batas sempadan sungai.
Holida menjelaskan bahwa setiap bangunan di area aliran sungai memiliki aturan jarak aman yang baku. Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah dampak buruk seperti penyempitan sungai.
“Kami memantau adanya kegiatan konstruksi yang lokasinya sangat menempel ke badan sungai. Secara teknis dan regulasi, hal ini perlu diverifikasi kembali oleh instansi terkait,” ujar Holida, Kamis (12/2).
Selain bangunan utama, Holida juga menyoroti keberadaan jembatan sementara yang dibangun untuk akses proyek tersebut. Ia mempertanyakan apakah jembatan tersebut sudah mengantongi izin teknis dari dinas terkait karena berpotensi menghambat aliran air.
GMAKS meminta dinas terkait untuk melakukan kroscek dokumen perizinan proyek serta legalitas jembatan tersebut. Langkah ini diperlukan agar ada kejelasan mengenai status lahan dan dampak lingkungan di sana.
Selain itu, Holida mendesak Satpol PP Kota Tangerang untuk segera melakukan peninjauan ke lokasi pembangunan. Jika ditemukan pelanggaran aturan sempadan atau ketiadaan izin jembatan, ia meminta agar dilakukan penindakan.
“Satpol PP harus segera turun ke lapangan. Jika memang terbukti menabrak aturan atau tidak memiliki izin, termasuk izin jembatan sementaranya, maka kegiatan di lokasi tersebut harus segera dihentikan,” tegasnya.
Pihaknya berharap pemerintah daerah bertindak cepat guna memastikan ketertiban tata ruang di Kota Tangerang. Hal ini penting agar tidak muncul preseden pembangunan ilegal di area resapan air lainnya.





















