Berita hari ini
LSM GERAM Soroti Izin RedDoorz Cipondoh: DPMPTSP Kota Tangerang Harus Tegas!
Tangerang
siber.news – LSM Gerakan Reformasi Masyarakat (GERAM) Banten Indonesia resmi melayangkan surat klarifikasi kepada DPMPTSP Kota Tangerang terkait legalitas penginapan RedDoorz di wilayah Cipondoh.
Sekretaris LSM GERAM DPC Kota Tangerang, M. Seno, menduga adanya ketidaksesuaian antara aktivitas usaha di lapangan dengan dokumen perizinan yang dikantongi pengelola.
Seno menegaskan bahwa meskipun menggunakan platform digital, setiap pemilik usaha wajib tunduk pada aturan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sistem OSS-RBA yang berlaku.
“Kami tidak ingin platform digital dijadikan tameng untuk menghindari kewajiban izin daerah. Pengelola harus transparan soal legalitas mereka,” ujar M. Seno dengan nada tajam, Selasa (10/2).
Langkah melayangkan surat bernomor 05/Konf-Klar/GERAM/2026 ini diambil sebagai bentuk fungsi kontrol sosial terhadap maraknya bisnis penginapan yang diduga “abu-abu”.
Pihaknya menyoroti poin krusial terkait Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang digunakan, apakah sudah sesuai dengan praktik bisnis di lokasi tersebut.
Seno mendesak pemerintah untuk memeriksa kembali izin peruntukan bangunan guna memastikan tidak ada pelanggaran tata ruang yang merugikan masyarakat sekitar.
“Jika melalui surat ini ditemukan pelanggaran izin, kami minta Pemkot Tangerang segera mengambil tindakan tegas tanpa pandang bulu,” pungkas M. Seno.





















