Berita hari ini
Diduga Nyawa Melayang, Gubernur Banten Belum Berikan Keterangan Resmi Terkait Jalan Rusak Di Gardu Tanjak
SERANG,
siber.news – Terkait bocah SD meninggal dunia akibat jalan berlubang, hingga saat ini Gubernur Banten terkesan tidak peduli karena belum ada keterangan resmi mengenai peristiwa tersebut.
Diketahui, kondisi jalan berlubang di jalan tersebut telah menyebabkan kecelakaan lalulintas hingga korbannya yang seorang bocah SD meninggal dunia.
kejadian tersebut bermula ketika seorang siswa SD di Kabupaten Pandeglang, tengah dibonceng ojek motor. Saat melewati jalan berlubang, korban terpental dari kendaraan, dan terjatuh. Kemudian tertabrak mobil yang tengah melintas.
Ketua Umum Gerakan Moral Anti Kriminalitas (Gmaks), Saeful Bahri mengatakan, sebaiknya ada statement resmi dari Gubernur Banten pertanggungjawaban atas jalan rusak di gardu tanjakan yg diduga tidak mengindahkan undang undang LLAJ, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.
“Kesannya biasa saja seolah tidak ada tanggung jawab sungguh ironi jika seperti ini. Harusnya Gubernur Banten langsung respon cepat dan memberikan keterangan resmi atas kondisi jalan rusak itu, termasuk tanggung jawab kepada pihak keluarga korban,” ujarnya, Selasa (10/02/2026).
Menurut Saeful Bahri, pemerintahan yang baik itu seharusnya seharusnya bersih, akuntabel, transparan, responsif, dan partisipatif, sehingga berjalan efektif, efisien, dan berkeadilan.
“Tapi sepertinya itu semua belum berjalan dengan baik,” katanya.
Apakah Anda sedang membahas tentang prinsip tata pemerintahan untuk suatu kegiatan atau menyusun materi terkait reformasi birokrasi?
Sebelumnya, Saeful Bahri juga meminta agar Gubernur Banten Andra Soni dan BPK-RI melakukan pemeriksaan secara detail terkait anggaran pemeliharaan jalan dan jembatan di wilayah Kabupaten Pandeglang pada ruas jalan Provinsi. Hal itu menyusul adanya kecelakaan yang diakibatkan jalan berlubang di Jalan Raya Pandeglang – Labuan, tepatnya di Kampung Gardu Tanjak.
Menurut Saeful Bahri, secara hukum di Indonesia, pemerintah atau penyelenggara jalan memiliki tanggung jawab hukum untuk memastikan jalan dalam kondisi aman. Jika terdapat kelalaian dan menyebabkan kecelakaan, ada sanksi pidana yang menanti.
“Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 273 itu bunyinya, Jika penyelenggara jalan (Pemerintah Pusat, Pemprov, Pemkab/Pemkot) tidak segera memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, mereka dapat dipidana,” jelasnya.
Adapun ketentuan Pidana berdasarkan aturan tersebut, Bahri menjelaskan yakni jika luka Ringan & Kerusakan Kendaraan, diganjar Pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta.
Luka Berat: Pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp24 juta. Dan jika meninggal dunia: Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp120 juta.
Kemudian, lanjut Bahri. Kewajiban Memberi Tanda (Pasal 24)
Jika jalan rusak tersebut belum bisa diperbaiki segera karena alasan tertentu, pemerintah wajib memberi tanda atau rambu pada jalan tersebut untuk mencegah kecelakaan. Jika tanda ini tidak ada dan terjadi kecelakaan, unsur kelalaiannya menjadi semakin kuat di mata hukum.
Untuk itu, Bahri meminta agar Gubernur Banten dan BPK-RI melakukan audit secara mendetail terhadap anggaran pemeliharaan jalan dan jembatan wilayah Kabupaten Pandeglang. Sebab, mengingatkan setiap tahunnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengucurkan miliaran rupiah untun perawatan jalan.
Sementara itu, Gubernur Banten, Andra Soni saat dikonfirmasi oleh awak media hingga berita ini diturunkan, pihaknya diduga belum memberikan keterangan resmi.





















