Berita hari ini
Disdukcapil Kota Tangerang Diduga Persulit Warga, LSM GERAM: Jangan Ngada-ngada Buat Aturan!
TANGERANG,
siber.news |Pelayanan publik di Disdukcapil Kota Tangerang kembali beraroma miring. Kali ini, instansi tersebut dituding melakukan maladministrasi karena menolak permohonan Akta Kematian warga dengan alasan yang dinilai mengada-ada dan tidak memiliki dasar hukum.
Kasus ini mencuat saat warga berinisial M dipersulit oknum pejabat Disdukcapil. Meski dokumen dari RS hingga RT/RW sudah lengkap, permohonan ditolak mentah-mentah hanya karena pelapor bukan istri almarhum, sebuah syarat “siluman” yang tidak tercantum dalam undang-undang.
Sekretaris DPC LSM GERAM Kota Tangerang, M. Seno Kurniawan, mengecam keras tindakan tersebut. Menurutnya, oknum pejabat tersebut seolah membuat “kerajaan kecil” dengan menciptakan aturan sendiri yang justru menyiksa masyarakat di tengah kedukaan.
“Ini jelas bentuk kesewenang-wenangan. Dalam UU Adminduk, siapa pun yang mengetahui peristiwa kematian bisa melapor. Kenapa di Disdukcapil Kota Tangerang malah dibatasi harus ahli waris? Ini namanya mempersulit, bukan melayani!” tegas Seno.
LSM GERAM menilai insiden ini bukan sekadar salah paham, melainkan indikasi bobroknya mentalitas pelayan publik di Kota Tangerang. Syarat tambahan yang tidak mendasar seperti itu diduga kuat menjadi celah terjadinya praktik pungli atau penundaan berlarut.
Pihak LSM telah melayangkan surat somasi dan menuntut klarifikasi segera. Jika Kepala Disdukcapil hanya diam, Seno mengancam akan membawa carut-marut pelayanan ini ke ranah hukum dan melaporkan oknum terkait ke Ombudsman RI.
“Masyarakat jangan dijadikan bola pingpong oleh birokrasi yang kaku dan sok tahu. Jika tidak becus melayani sesuai aturan, lebih baik pejabatnya mundur saja daripada jadi beban negara dan masyarakat,” pungkas Seno dengan nada tajam

















