Hukum & Kriminal
Nenek Yosi divonis Terbukti Bersalah, Pemilik Lahan Meminta Satgas Berantas Mafia Tanah di Kabupaten Bogor
SIBER.NEWS; KOTA DEPOK | Kasus mafia tanah dengan korban bernama Yusda baru saja mendapat putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Depok. Yossi Rosada Soegeng (70) sebagai terdakwa divonis 6 Bulan penjara.
Hakim dalam vonisnya menyatakan bahwa Yossi Rosada Soegeng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat.
Dalam sidang tersebut, Yossi Rosada Soegeng dinyatakan terbukti melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHP oleh Majelis Hakim yang di Ketuai Nugraha Medica Prakasa dengan anggota Divo Ardianto dan Fausi
“Terdakwa Yossi terbukti bersalah melakukan tindak pidana barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian,” kata Hakim Ketua Nugraha saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Depok (31/08/2022).
Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Yossi Rosada Soegeng pidana penjara selama tiga bulan
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara selama tiga bulan dengan masa percobaan selama enam bulan,” tegas Nugraha.
Sementara itu, menyikapi putusan tersebut Dra. Hj. Dhewi Rasmani, MM selaku pemilik saat ini dari tahun 2009 (mantan istri Alm. Moch Made Kapuskodal Ops Polwil Bogor, tahun 2004 ) mengatakan dirinya berharap kejahatan seperti ini semoga terbongkar semua
“Sebenarnya kalau melihat pasal 263 ayat 2 KUHP ancaman hukuman maksimal 6 tahun, mungkin karena ada pertimbangan usia divonis 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan,” ujar Dewi.
Dhewi berharap sebagai masyarakat dirinya hanya menginginkan keadilan “Saya mendapat tanah itu boleh beli nebus di bank BNI. Saya hanya bisa berdoa mohon kepada Allah supaya ini cepat terbongkar semua. Kami juga melaporkan ke Satgas mafia tanah terkait permasalahan tanah kami,” pungkasnya.
Sebelumnya, bermula dari adanya dugaan kejahatan Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor yang menjadi sorotan publik, pasalnya salah satu sertifikat atas nama Imah Imang 149/1978, Cimanggis, Bojonggede, Bogor yang di baliknama menjadi atas nama Yusda pada tanggal 4 Agustus 2009 dan Hak Tanggungan ( HT ) No : /007/2009 Peringkat I, PPAT Ritnasari Dwi Juli, SH diduga telah diserobot oknum mafia tanah.
Sertifikat tersebut telah terdaftar di kantor ATR/BPN Kab. Bogor pada tahun 1978 sampai saat ini menurut keterangan BPN atas dasar pengukuran ulang No : 2441/Ket-200.4/VII/2019, No Berkas : 70708/2018 DI. 302 : 19600/2019.
Keterangan didalam berita acara ATR/BPN Kab. Bogor menerangkan bahwa hasil pengukuran pengembalian batas telah sesuai dengan Gambar Situasi ( GS ) No. 78/1978 Sertifikat Hak Milik No. 4477/Cimanggis ( dahulu No.149/Cimanggis ).
Menanggapi hal tersebut, Dra. Hj. Dhewi Rasmani, MM selaku pemilik saat ini dari tahun 2009 (mantan istri Alm. Moch Made Kapuskodal Ops Polwil Bogor, tahun 2004 ) menduga kuat banyak keterlibatan oknum yang bermain.
“Bagaimana bisa sertipikat SHM No.2893/2012 dan SHM No. 2956/2012 yang sudah pernah di Hak tanggungkan atau di ploting 2009 bisa timbul lagi sertifikat baru di atas tanah tersebut. Kan sudah jelas di warkah buku tanah maupun KKP atau komputerisasi BPN sudah pasti timbul Sertipikat Yusda, ini yang mengajukan pihak Bank loh Institusi besar” ujar Dhewi, Rabu (31/08/2022)
Lebih lanjut, Dhewi mengatakan bagaimana bisa terbit tahun 2012 sertipikat 2893 a/n Sri Musfiah Mashuri menggunakan girik palsu dan Sertipikat 3282 a/n Dwi Santy Kusumaningsih terbit bertepatan dengan status Quo sidang perdata Tahun 2013 No. 150/Pdt G/2013 PN Cibinong
“Pemeriksaan sidang ditempat tanggal 2 Oktober 2014 jelas tanah Yusda sertipikat 149 terbit tahun 1978 , berubah No, sertipikat 4477 akibat pemekaran wilayah dari kecamatan Depok ke kecamatan Bojonggede kabupaten Bogor,” tuturnya.
Dhewi juga mempertanyakan bagaimana bisa sertifikat orang lain bisa timbul baru di sertifikat yang telah ada? Apa gunanya komputerisasi BPN saat ini, jika terjadi hal bukan hanya kepada dirinya mafia-mafia tanah bisa memanfaatkannya “Berita acara yang yang di keluarkan oleh Kantor ATR/BPN Kab. Bogor sudah memberikan keterangan bahwa Sertipikat 4477/ Cimanggis Mutlak berada di lokasi yang saat ini bersengketa,” tegasnya.
Atas kejadian tersebut Dra. Hj. Dhewi Rasmani, MM melaporkan oknum-oknum yang diduga menjadi mafia tanah. Dhewi saat ini sudah melaporkan beberapa pihak ke Polda Metro Jaya, salah satunya oknum Kepala Desa di Kab. Bogor. (TGH)