Berita Terkini
Selama Tiga Bulan Polres Serang Kota Ungkap 35 Kasus Dengan 51 Tersangka
Serang,- Siber.News || Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota menangkap 51 tersangka Narkoba. Salah satunya pembuat tembakau gorila rumahan.
Hasil penangkapan tersebut selama tiga bulan yakni Januari hingga Maret, sebanyak 35 kasus dengan 51 tersangka,
40 pengedar dan 5 orang pengguna serta satu produsen home industri yaitu tembakau gorila. Selain itu di awal tahun tim berhasil menggagalkan penyelundupan 13 kilogram sabu.
Adapun pelaku berinisial FGR, warga Cimuncang yang membuat tembakau gorila disebuah rumah daerah Sepang, Kota Serang. Saat produksi pertama berhasil, namun yang kedua, dia keburu tingkap polisi.
“Keterangan tersangka, memproduksinya di Sepang. Diedarkan melalui IG secara sendirian. Awalnya beli online, kemudian dijual kembali. Karena keuntungan sedikit, dia produksi sendiri,” kata Kasatresnarkoba Polres Serang Kota Iptu Silton, saat Konferensi Pers di Mapolres Serang Kota, Rabu (31/03/2021).
FGR menjual tembakau gorila hasil produksinya secara online, melalui media sosial (medsos) di Instagram (IG). Keuntungan yang dia raih mencapai Rp 40 juta.
FGR ditangkap bersama lima pemakai dan 45 pengedar lainnya dalam tiga bulan terakhir. Dari tangannya, polisi menyita 1 kg tembakau gorila. Sedangkan dari tersangka lainnya, polisi menyita 45 gram sabu, 7 gram ganja hingga 4.900 butir obat keras dan berbahaya.
“Home industri tembakau gorila, pelaku mendapatkan barang secara online dan dijual secara online. Dari seluruh batang bukti, sekitar seribu orang diluar sana bisa kita selamatkan,” terangnya.
Dalam membuat tembakau gorila, FGR diajari secara online oleh seseorang di Sulawesi. Bahan baku pembuatannya juga dipesan dari ‘pelatihnya’ itu.
Tembakau dicampur dengan sejumlah bahan kimia. Kemudian dijemur hingga kering, kemudian dibungkus sesuai permintaan untuk di edarkan.
“Baru satu kali poduksi aja, 200 gram. Di kasih tahu sama atasan secara online. Modal awal Rp 7 jutaan. (Produksi) cuma sendiri aja, di jual lewat IG,” kata tersangka FGR . (An/red)