Berita hari ini
SAT- Bela Negara Cilegon, Soroti Dugaan Pengrusakan Lahan Oleh Perusahaan Tambang Batu Adhesit
Kab. Serang,- Siber.News || Organisasi masyarakat PPPKRI SAT- Bela Negara Cilegon menyoroti Dugaan Tindak Pidana pengrusakan lahan dan penambangan Batu Adhesit ilegal di lahan milik PT. Pelindo yang terletak di Desa Pulo Ampel Kec. Pulo Ampel, Kab. Serang, Provinsi Banten.
Menurut Sekertaris SAT- Bela Negara Cilegon Aries Mengatakan Dugaan pengrusakan & Penambangan Batuan Adhesit itu berjalan sudah cukup lama bahkan ada dugaan perusahaan tersebut juga melakukan reklamasi dipesisir pantai.
“Penambangan yang diduga didalangi oleh oknum PT. Pelindo yang bekerjasama dengan PT. FAM,” katanya.
Menurutnya, Ijin Penambangan tersebut juga tidak sesuai dengan Operasional, Karena PT. Pelindo memiiliki Koperasi Pegawai Maritim (Kopegmar), dan tidak di perbolehkan perusahaan lain untuk mengerjakan penambangan.
“Ijin Penambangan IUP Operasional PT. Pelindo yang dimiliki oleh Kopegmar ( Koperasi Pegawai Maritim ) tersebut milik semua pegawai Pelindo, dan tidak diperbolehkan dikelola oleh PT. FAM apalagi di kerjakan oleh sembilan perusahaan yang berada di lahan Pelindo,” ucapnya.
Iya juga menjelaskan hasil kegiatan yang dilakukan Oleh PT. FAM diduga tidak ada yang dilaporkan ke pada pihak pemerintahan terkait.
“Saya rasa hasil laporan pelaksanaan kegiatan penambangan / perkembangan dan hasil produksi penjualan material yang dihasilkan, tidak dilaporkan kepada Distamben dan Instansi Pemerintahan daerah yang berwenang,” ungkapnya.
Jajaran SAT – Bala Negara Cilegon Sudah mempunyai bukti – bukti untuk melaporkan kepada pihak terkait karena hasil investigasi tim dilapangan Perusahaan tersebut diduga sudah melakukan tindakan Pidana Pencurian Sumber Daya Alam dan perusakan lahan Milik Negara.
“Jadi sangat besar kemungkinan lahan terjadi tindak pidana pencurian SDA dan perusakan lahan milik negara sehingga ditafsir sudah masuk perbuatan pidana yang mengakibatkan negara mengalami kerugian tidaklah sedikit,” pungkasnya.
Diketahui, Pada Sabtu tanggal 20 maret 2021, PT. FAM Baru memasang Plang nama Perusahaan Dengan mencantumkan kontrak kerjasama dengan PT. NS Nomer : 017/PKS/NS-FAM/VI/2015 tanggal 04 Juni 2015, diduga tidak berlaku karena proses pembuatan dan penandatanganan perjanjian tersebut tidak sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku di PT NS. (SPY)