Berita hari ini
8 Tahun PSN Berjalan, 33 Warga Pasarkeong Terjepit Ketidakpastian Sertifikat
Lebak,
siber.news | Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Serang–Panimbang telah lama berjalan, namun 33 warga Desa Pasarkeong, Lebak, justru kehilangan kepastian hukum. Sejak pembebasan lahan tahun 2017 hingga Maret 2026, sertifikat pemisahan (splitsing) milik mereka tidak pernah terbit. Sisa lahan warga dibiarkan tanpa dokumen resmi selama delapan tahun.
Ketidakjelasan ini mengungkap lemahnya koordinasi antara BPJN Kementerian PUPR dan BPN Lebak. Kepala Seksi Pemerintahan Desa Pasarkeong, Juli, menyatakan warga terus menagih hak mereka. “Sampai sekarang sertifikat belum diterima pemilik,” ujarnya, menunjukkan betapa lambannya birokrasi mengurus dampak proyek negara terhadap rakyat kecil.
Warga sebenarnya sudah menandatangani seluruh dokumen pengukuran sejak sembilan tahun lalu. Anehnya, berkas yang seharusnya dikelola panitia pengadaan lahan itu tidak membuahkan hasil. “Dokumen lengkap sejak 2017, tapi sertifikat tidak pernah kembali,” kata Juli, mengisyaratkan adanya pengabaian dokumen oleh penyelenggara proyek.
Di sisi lain, BPN Lebak beralasan proses terhambat karena dokumen permohonan dari panitia pelaksana belum lengkap. Kepala Seksi Pengadaan Tanah BPN Lebak, Joko Suhendro, menyebut formulir baru diberikan pada akhir 2025. Fakta ini membuktikan adanya pembiaran administratif selama bertahun-tahun oleh instansi pemerintah.
Persoalan menjadi beban desa karena domisili pemilik tanah kini tersebar di luar daerah. Pihak desa dipaksa membereskan carut-marut administrasi ini tanpa dukungan biaya operasional. “Siapa yang harus bertanggung jawab atas biaya ini?” tanya Juli, menyoroti ketiadaan solusi finansial dari pemerintah pusat.
Kini, muncul kendala baru berupa kewajiban bayar PNBP akibat perubahan aturan ke sertifikat elektronik. Belum ada kepastian siapa yang akan menanggung biaya administrasi negara tersebut. “Siapa yang bertanggung jawab jika timbul biaya pemisahan?” tegas Joko Suhendro, memperjelas kekosongan tanggung jawab anggaran.
Pihak BPJN melalui Ibrahim justru bersikap kaku dengan menegaskan tidak adanya anggaran untuk pemberkasan di lapangan. Katanya, desa harus mengurusnya sendiri tanpa bantuan biaya transportasi. Sikap ini memperlihatkan betapa keringnya empati birokrasi terhadap warga yang lahannya sudah dikorbankan demi proyek nasional.
Hingga hari ini, 33 warga Pasarkeong tetap tanpa sertifikat di tengah kemegahan jalan tol yang sudah berdiri. Ini menjadi bukti bahwa pemerintah lebih cekatan membangun infrastruktur fisik daripada melindungi hak administratif warga. Hak tanah rakyat kini hanya menjadi tumpukan berkas yang terbengkalai di meja pejabat.





















