Berita hari ini
3 Orang Bandar Sabu Berhasil “DIBEKUK” Polisi.
Lebak, SiberNews | Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengamankan tiga tersangka penyalahgunaan Narkoba dengan jenis sabu – sabu, ketiga orang itu berinisial WJ (24), M (19) dan Y (23), mereka di bekuk polisi pada hari Sabtu 27 Februari 2021 sekitar jam 06:00 WIB di Kp. Cijoro Pasir Kelurahan Muara Ciujung Timur Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak, Banten.
Dari tangan 3 tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti 12 paket bungkus permen mintz yang di dalamnya berisikan plastik clip bening berisikan narkotika jenis shabu.
Ditresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Lutfi Martadian membernarkan hal tersebut kepada awak media.
Dikatakan Lutfi, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di daerah Cijoro lebak kabupaten Lebak.
“Team opsnal melakukan penyelidikan dan setelah mengetahui tentang nama dan ciri’ciri atas nama tersebut diatas team opsnal melakukan penangkapan pada Hari sabtu 27 Februari 2021 sekira pukul 06.00 Wib di dalam kamar W yang beralamat di KP. Cijoro Rangkasbitung, Kabupaten Lebak,” ujar Ditresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Lutfi Martadian, Sabtu (27/02/2020).
Masih kata Lutfi, “Selanjutnya tim melakukan pengembangan penyelidikan dan tetsangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari” R ‘ (DPO) kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke direktorat reserse narkoba Polda Banten guna melakukan pemeriksaan lanjut dan akan kita dalami lagi tetkait perolehan Narkotika jenis sabu tersebut dan atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 (1) Undang-Undang RI No 35 Thn 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun” jelas Lutfi.
Sementara iitu kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edi Sumardi mengimbau kepada masyarakat untuk sebisa mungkin menghindari Narkoba dan mohon peran aktif dari tokoh masyarakat agar dapat membantu pihak Kepolisian dalam memberantas Narkoba, “Kami berharap masyarakat bisa bekerjasama dengan cara melaporkan kepada Polisi terdekat jika mencurigai adanya penyalahgunaan nakoba, dan ikut mengawasi rumah-rumah kontrakan yang rawan di gunakan transaksi Narkoba , tapi yang paling utama adalah awasi terus anak – anak kita agar terhindar dari narkoba, Karena Narkoba adalah musuh yang nyata bagi bangsa Indonnesia” terang Edi. (Nofi/Iw)